Ketua Umum :
Michael Owen Firensen
Sekretaris Umum 1 :
Choirul Hidayah
Sekretaris Umum 2 :
Faza Falisti
Bendahara Umum :
Arrijal Habiibullah Santoso
Ketua Umum :
Michael Owen Firensen
Sekretaris Umum 1 :
Choirul Hidayah
Sekretaris Umum 2 :
Faza Falisti
Bendahara Umum :
Arrijal Habiibullah Santoso
KETUA UMUM
Tujuan
Memimpin HIMAGIHASTA selama satu periode kepengurusan.
Tugas
Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama sekretaris umum dan bendahara umum;
Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
Mengkoordinir pengurus untuk melaksanakan program kerja;
Meminta pertanggungjawaban dari pengurus di bawahnya;
Bertanggung jawab terhadap anggota;
Menghadiri atau mengirimkan perwakilan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat resmi dan kelembagaan;
Berkoordinasi dengan Himpunan Pangan Indonesia;
Membantu sekretaris umum dan menyusun timeline.
Fungsi
Koordinator;
Motivator;
Dinamisator;
Stabilisator.
Agenda
Mengkoordinir Pengurus dalam Melaksanakan program kerja yang bertujuan mengawal kepengurusan sesuai dengan SOP HIMAGIHASTA.
Membantu sekretaris umum dalam penyusunan timeline yang bertujuan untuk menetapkan waktu yang tepat dalam pelaksanaan program kerja HIMAGIHASTA.
Menetapkan dan Memimpin Rapat Pengurus yang bertujuan untuk melakukan evaluasi pada program kerja yang akan atau telah berlangsung.
Berkoordinasi dengan HMPPI (Himpunan Mahasiswa Peduli Pangan Indonesia) yang bertujuan agar HIMAGIHASTA dapat ikut berperan aktif dalam lingkup eksternal.
SEKRETARIS UMUM
Tujuan
Mengatur dan mengelola kesekretariatan HIMAGIHASTA selama satu periode kepengurusan.
Tugas Umum
Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama ketua umum dan bendahara umum;
Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
Penyusunan dan pengawasan timeline kegiatan HIMAGIHASTA;
Mengkoordinir dan mengarsipkan seluruh Laporan Pertanggung Jawaban HIMAGIHASTA;
Bertanggung jawab kepada anggota.
Sekretaris Umum 1 dan Sekretaris Umum 2 dapat saling menggantikan tugas khusus kesekretariatan apabila salah satu sekretaris umum berhalangan hadir.
Tugas Khusus
A. Sekretaris Umum 1
Penyusunan dan pengoreksian surat-menyurat;
Pengoreksian proposal dan Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan;
Membuka dan menutup rapat pengurus dan rapat kerja;
Menggantikan sementara kedudukan Ketua Umum apabila berhalangan hadir
B. Sekretaris Umum
Penyusunan dan pengawasan jadwal piket pengurus HIMAGIHASTA;
Pencatatan inventaris yang ada dan pengawasan inventaris yang keluar masuk;
Menggantikan sementara kedudukan Sekretaris Umum 1 apabila berhalangan hadir.
Fungsi
Sebagai pelaksana proses kesekretariatan untuk memperlancar penyelesaian kegiatan yang berhubungan dengan HIMAGIHASTA.
Agenda
Menyusun dan menetapkan rapat pengurus. Merencanakan evaluasi program kerjaa yang akan, sedang, atau telah dilakukan.
Pengecekan inventaris dan logistik. Mengelola dan mendata inventaris yang dimiliki HIMAGIHASTA.
Pengarsipan notulensi rapat departemen yang bertujuan untuk evaluasi pada program kerja yang akan atau telah berlangsung.
Menyusun kalender kegiatan HIMAGIHASTA. Memetakan kegiatan dan memudahkan pembuatan jadwal program kerja.
Pengarsipan surat masuk dan keluar. Mengetahui informasi terkait surat masuk dan surat keluar di HIMAGIHASTA.
Pengarsipan laporan pertanggungjawaban. Mengkoordinir dan mengarsipkan seluruh laporan pertanggungjawaban HIMAGIHASTA.
Menyusun jadwal piket pengurus. Membuat jadwal piket pengurus HIMAGIHASTA.
Membuat sertifikat pengurus. Membuat sertifikat pengurus sebagai reward selama kepengurusan.
BENDAHARA UMUM
Tujuan
Menjaga kestabilan keuangan HIMAGIHASTA selama satu periode kepengrusan.
Tugas
Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama ketua umum dan sekretaris umum.
Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mengatur dan mendata keuangan HIMAGIHASTA.
Melakukan penarikan kas sesuai kesepakatan pengurus selama satu periode kepengurusan.
Memenuhi inventaris dan logistik.
Menggantikan sementara kedudukan sekretaris umum 2 apabila sekretaris umum 2 berhalangan hadir.
Bertanggung jawab kepada anggota.
Fungsi
Sebagai stabilisator keuangan HIMAGIHASTA.
Agenda
Penarikan uang kas pengurus. Agenda yang diadakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan serta menyediakan dana bagi program kerja selama satu periode kepengurusan.
Penjualan PDL HIMAGIHASTA yang bertujuan untuk mengurangi adanya perbedaan antara pengurus HIMAGIHASTA dan anggota biasa, selain itu juga berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi organisasi.
Mengatur, mencatat dan mengelola semua pemasukan, serta pengeluaran keuangan dari HIMAGIHASTA.
Memenuhi Inventaris dan Logistik HIMAGIHASTA. Memenuhi segala inventaris dan logistik dari HIMAGIHASTA.