OC Umum

Ketua Umum: Alifi Adi Ramadhani

Sekretaris Umum: Dinda Ayu Pratista

Bendahara Umum: Ulfah Wahdiyani

KETUA UMUM

TUJUAN

Memimpin HIMAGIHASTA selama satu periode kepengurusan.

TUGAS

1. Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama sekretaris umum dan bendahara umum;

2. Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

3. Mengkoordinir pengurus untuk melaksanakan program kerja;

4. Meminta pertanggungjawaban dari pengurus di bawahnya;

5. Bertanggungjawab terhadap anggota;

6. Menghadiri atau mengirimkan perwakilan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat resmi dan kelembagaan;

7. Berkoordinasi dengan HMPPI.

FUNGSI

1. Koordinator;

2. Motivator;

3. Dinamisator;

4. Stabilisator.

SEKRETARIS UMUM

TUJUAN

Mengatur dan mengelola kesekretariatan HIMAGIHASTA selama satu periode kepengurusan

TUGAS

1. Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama ketua umum dan bendahara umum;

2. Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

3. Menggantikan sementara kedudukan Ketua Umum, selama berhalangan hadir;

4. Mengorganisir fungsi-fungsi kesekretariatan himpunan;

5. Menyusun jadwal piket pengurus dan kalender kegiatan HIMAGIHASTA;

6. Menyusun dan menetapkan jadwal rapat pengurus bersama ketua umum;

7. Membuka dan menutup rapat pengurus dan rapat kerja;

8. Mengkoordinir dan mengarsipkan seluruh Laporan Pertanggung Jawaban HIMAGIHASTA;

9. Bertanggungjawab kepada anggota.

FUNGSI

Sebagai pelaksana proses kesekretariatan untuk memperlancar penyelesaian kegiatan yang berhubungan dengan HIMAGIHASTA.

BENDAHARA UMUM

TUJUAN

Menjaga kestabilan keuangan HIMAGIHASTA selama satu periode kepengrusan.

TUGAS

1. Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama ketua umum dan sekretaris umum;

2. Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

3. Mengatur dan mendata keuangan HIMAGIHASTA;

4. Melakukan penarikan kas sesuai kesepakatan pengurus selama satu periode kepengurusan;

5. Memenuhi inventaris dan logistik;

6. Menggantikan sementara kedudukan sekretaris umum selama sekretaris umum berhalangan hadir;

7. Bertanggungjawab kepada anggota.

FUNGSI

Sebagai stabilisator keuangan HIMAGIHASTA.