Ketua Umum :
Aryo Tri Sulistyo
Sekretaris Umum :
Azizah Nasywa Salsabila
Bendahara Umum :
Damai Puspita Budiarso
KETUA UMUM
Tujuan
Memimpin HIMAGIHASTA selama satu periode kepengurusan.
Tugas
Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama sekretaris umum dan bendahara umum.
Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mengkoordinir pengurus untuk melaksanakan program kerja.
Meminta pertanggungjawaban dari pengurus di bawahnya
Bertanggung jawab terhadap anggota.
Menghadiri atau mengirimkan perwakilan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat resmi dan kelembagaan.
Berkoordinasi dengan HMPPI.
Fungsi
Koordinator, Motivator, Dinamisator, dan Stabilisator.
Agenda
Mengkoordinir Pengurus dalam Melaksanakan Program Kerja.
Menetapkan dan Memimpin Rapat Pengurus.
Berkoordinasi dengan HMPPI (Himpunan Mahasiswa Peduli Pangan Indonesia).
SEKRETARIS UMUM
Tujuan
Mengatur dan mengelola kesekretariatan HIMAGIHASTA selama satu periode kepengurusan.
Tugas
Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama ketua umum dan bendahara umum.
Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menggantikan sementara kedudukan ketua umum, apabila berhalangan hadir.
Mengorganisir fungsi-fungsi kesekretariatan himpunan.
Menyusun jadwal piket pengurus dan kalender kegiatan HIMAGIHASTA.
Menyusun dan menetapkan jadwal rapat pengurus bersama ketua umum.
Membuka dan menutup rapat pengurus dan rapat kerja.
Mengkoordinir dan mengarsipkan seluruh Laporan Pertanggung Jawaban.
Bertanggung jawab kepada anggota.
Fungsi
Sebagai pelaksana proses kesekretariatan untuk memperlancar penyelesaian kegiatan yang berhubungan dengan HIMAGIHASTA.
Agenda
Menyusun dan menetapkan rapat pengurus.
Menyusun daftar piket HIMAGIHASTA.
Pengecekan inventaris dan logistic.
Pengarsipan notulensi rapat departemen.
Menyusun kalender kegiatan HIMAGIHASTA.
Pengarsipan surat masuk dan keluar.
Membuat sertifikat pengurus dengan masa kepengurusan 2 periode sesuai dengan AD/ART HIMAGIHASTA.
BENDAHARA UMUM
Tujuan
Menjaga kestabilan keuangan HIMAGIHASTA selama satu periode kepengrusan.
Tugas
Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama ketua umum dan sekretaris umum.
Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mengatur dan mendata keuangan HIMAGIHASTA.
Melakukan penarikan kas sesuai kesepakatan pengurus selama satu periode kepengurusan.
Memenuhi inventaris dan logistik.
Menggantikan sementara kedudukan sekretaris umum apabila sekretaris umum berhalangan hadir.
Bertanggung jawab kepada anggota.
Fungsi
Sebagai stabilisator keuangan HIMAGIHASTA.
Agenda
Penarikan Kas Pengurus.
Penjualan PDL HIMAGIHASTA.
Mengatur dan Mendata keuangan HIMAGIHASTA.
Memenuhi Inventaris dan Logistik HIMAGIHASTA.