OC Umum
Ketua Umum: Achmad Ajif Fahmi
Sekretaris Umum: Yusiana Hikmah Aisyah
Bendahara Umum: Aptatri Mataliu
KETUA UMUM
TUJUAN
Memimpin HIMAGIHASTA selama satu periode kepengurusan.
TUGAS
1. Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama sekretaris umum dan bendahara umum;
2. Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
3. Mengkoordinir pengurus untuk melaksanakan program kerja;
4. Meminta pertanggungjawaban dari pengurus di bawahnya;
5. Bertanggungjawab terhadap anggota;
6. Menghadiri atau mengirimkan perwakilan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat resmi dan kelembagaan;
7. Berkoordinasi dengan HMPPI.
FUNGSI
1. Koordinator;
2. Motivator;
3. Dinamisator;
4. Stabilisator.
SEKRETARIS UMUM
TUJUAN
Mengatur dan mengelola kesekretariatan HIMAGIHASTA selama satu periode kepengurusan
TUGAS
1. Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama ketua umum dan bendahara umum;
2. Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
3. Menggantikan sementara kedudukan Ketua Umum, selama berhalangan hadir;
4. Mengorganisir fungsi-fungsi kesekretariatan himpunan;
5. Menyusun jadwal piket pengurus dan kalender kegiatan HIMAGIHASTA;
6. Menyusun dan menetapkan jadwal rapat pengurus bersama ketua umum;
7. Membuka dan menutup rapat pengurus dan rapat kerja;
8. Mengkoordinir dan mengarsipkan seluruh Laporan Pertanggung Jawaban HIMAGIHASTA;
9. Bertanggungjawab kepada anggota.
FUNGSI
Sebagai pelaksana proses kesekretariatan untuk memperlancar penyelesaian kegiatan yang berhubungan dengan HIMAGIHASTA.
BENDAHARA UMUM
TUJUAN
Menjaga kestabilan keuangan HIMAGIHASTA selama satu periode kepengrusan.
TUGAS
1. Menyusun struktur organisasi untuk satu periode kepengurusan bersama ketua umum dan
sekretaris umum;
2. Membuat kerangka program kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
3. Mengatur dan mendata keuangan HIMAGIHASTA;
4. Melakukan penarikan kas sesuai kesepakatan pengurus selama satu periode kepengurusan;
5. Memenuhi inventaris dan logistik;
6. Menggantikan sementara kedudukan sekretaris umum apabila sekretaris umum berhalangan
hadir;
7. Bertanggung jawab kepada anggota.
FUNGSI
Sebagai stabilisator keuangan HIMAGIHASTA.